DPKUKMP Kota Palangka Raya Sidak Elpiji Di Kelurahan Menteng

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP dan Kelurahan Menteng kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga elpiji 3kg di pangkalan dan warung pengecer, Selasa (16/5/2023).

Pada sidak kali ini, tim gabungan menyasar  wilayah Kelurahan Menteng tepatnya di Jalan G Obos XII dan G Obos Induk Palangka Raya.

Sidak pengawasan ini merupakan komitmen Pemko Palangka Raya guna memastikan harga gas elpoiji 3 kg di tingkat pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan sidak pengawasan terhadap harga gas elpiji 3 kg kembali dilakukan sekaligus memberikan pembinaan terhadap pangkalan yang mendistribusikan gas elpiji 3 kg tidak sesuai aturan yaitu menjual kembali ke warung pengecer yang mengakibatkan harga tidak sesuai HET.

“Bagi pangkalan atau pengusaha gas elpiji agar memperhatikan harga jual sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk gas elpiji 3 kg HET-nya ditentukan sebesar Rp22 ribu/tabung. Jika ada yang menjual di atas HET tersebut maka akan diberikan teguran hingga sanksi pencabutan ijin usaha,” ucap Samsul.

Dikatakan Samsul, dengan adanya sidak tersebut maka masyarakat akan lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 kg hanya di pangkalan saja. Karenanya, stok gas elpiji di pangkalan harus selalu tersedia, dan harganya sesuai ketentuan.

“Melalui sidak ini diharapkan harga jual gas elpiji 3 kg lebih terkendali. Perlu diingat pula, jika tak diawasi maka keberadaan barang ini bisa menyumbang inflasi di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (MC Kota Palangka Raya/Usep/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *