DLH Kota Palangka Raya Gelar Pelatihan Penyusunan RKL Dan RPL Bagi Pelaku Usaha

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Guna melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menggelar kegiatan pelatihan penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) bagi para pelaku usaha.

Adapun kegiatan pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Asisten II Amandus Frenaldi dilaksanakan di Ballroom Hotel Luwansa pada hari Rabu (16/3/2022).

Dalam sambutannya, Amandus mengatakan, pelatihan tersebut sangatlah penting sebagai wujud tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang valid mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya.

“Dengan adanya pelaporan RKL dan RPL, maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali diminimalisir agar tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional”, kata Amandus.

Selain itu, Amandus juga menyebutkan bahwa pelatihan tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut atas peraturan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.

“DLH selaku leading sector aturan ini pun harus lebih proaktif agar pelaku usaha atau para pihak terkait dapat lebih memahaminya”, tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menuturkan maksud dan tujuan pelaksanaan utama pelatihan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi penanggung jawab usaha dalam penyusunan laporan RKL-RPL.

Selain itu, Juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam penyusunan pelaporan pelaksanaan RKL-RPL serta mendorong pemanfaatan data pemantauan lingkungan dalam menerapkan system pengelolaan lingkungan yang berdasarkan prinsip-prinsip perbaikan secara berkelanjutan.

“Kami berharap rencana kegiatan pelaku usaha telah mengikuti ketentuan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, dengan mengelola sumber daya alam untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional”, tutup Zaini. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *