Disperkimtan Jalin Kerjasama Dengan BPN Palangka Raya Terkait Pengamanan Aset Tanah PSU

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan kerjasama tentang pengukuran dan sertifikasi aset tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hapakat Disperkimtan Kota Palangka Raya, Selasa (25/7/2023).

Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan dari sisi regulasi maupun perencanaan di lapangan terkait pegamanan aset PSU perumahan dan permukiman yang ada di kota setempat. Ini sebagai bentuk komitmen Disperkimtan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di kawasan permukiman.

“Pengamanan aset ini ada beberapa tahapan, yang pertama adalah permohonan aset dari sisi administrasi, kemudian pengamanan aset dari sisi pemanfaatannya. Ini adalah langkah awal yang akan kami laksanakan,” kata Imbang.

Dikatakannya, dengan adanya sertifikasi ini, Fasos dan Fasum tersebut akan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara efektif oleh pemerintah daerah. Hal ini juga akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses dan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono mengatakan, adanya kerjasama dengan Disperkimtan sudah sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Agraria.

“Kita punya yang namanya strategi nasional yang diharapkan pada 2025 nantinya, seluruh bidang tanah terdaftar. Artinya baik itu milik masyarakat, perusahaan swasta ataupun milik pemerintah semua sudah terdaftar,” tuturnya.

Ketika sudah terdaftar sambung Yono, sesuai dengan pendaftaran tanah maka akan menjamin kepastian tentang kepemilikan tanahnya. “Kepastian yang dimaksud terkait letaknya dimana, luasan tanahnya berapa, berbatasan dengan siapa saja,” ucap Yono.

Selanjutnya adalah tertib administrasi. Dari sisi pertanahan administrasinya terjamin, bahwa yang dimiliki oleh seseorang baik masyarakat, perusahaan, dan pemerintah sekalipun akan aman dan terjamin.

“Harapan saya dengan adanya penandatangan ini, maka aset dan administrasi di Disperkimtan bisa dipertahankan. Sehingga aset yang dimiliki saat ini tidak mudah diklaim pihak lain, karena telah terdata di BPN,” tutupnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *