Diskominfo Kota Palangka Raya Gelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik Lingkup Pemko setempat di aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (10/7/2023).

Wali Kota Palangka Raya, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Merujuk pada peraturan Perundang-undangan tersebut, PPID Pelaksana di tiap perangkat daerah wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah penguasannya dan dikompilasi oleh PPID utama yang merupakan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya,” ucap Amandus.

Dikatakan Amandus, PPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,

Untuk diketahui lanjutnya, pada penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 yang lalu, PPID Pemko Palangka Raya memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Peringkat Pertama Se-Kalimantan Tengah.

Hasil penilaian dan penghargaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap Badan Publik bersungguh – sugguh mengimpelementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.

“Penghargaan ini juga merupakan bukti akuntabilitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemko Palangka Raya dan diharapkan menjadi sarana bagi Pemko setempat untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah pandemi,” tambahnya.

Ke depannya melalui sosialisasi yang diselenggarakan ini, kecamatan dan kelurahan di lingkup Pemko Palangka Raya dapat berkontribusi dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan cara menyediakan dan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.

“Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi penyusunan Daftar Informasi Publik diikuti 70 peserta dari Kecamatan dan Kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *