Dishub Kota Palangka Raya Tindak Tegas Jukir Yang Langgar Tarif Parkir

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dengan cepat menanggapi laporan dari masyarakat terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Kasus ini melibatkan salah satu oknum juru parkir (jukir) yang diduga menarik tarif di atas ketentuan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, telah menugaskan timnya untuk menangani masalah tersebut. Pihaknya memberikan teguran kepada oknum petugas parkir yang melanggar aturan tersebut.

Semantara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Parkir, Alfrianto mengatakan salah satu juru parkir telah menarik tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000,00 per motor melebihi tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Masyarakat yang merasa curiga atas praktik tersebut melaporkannya kepada Dishub Kota Palangka Raya, yang kemudian kami mengambil tindakan penertiban dan teguran kepada petugas yang bersangkutan,” kata Alfrianto, Kamis (18/4/2024).

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan, dengan harapan agar tarif parkir sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Perda yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub apabila ada juru parkir yang menagih tarif parkir melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dishub Kota Palangka Raya juga terus melakukan sosialisasi mengenai Perda dan tarif parkir kepada petugas parkir, serta menekankan pentingnya penggunaan atribut yang sesuai,” sambungnya.

Untuk diketahui, Tarif retribusi parkir berbagai kendaraan di Kota Palangka Raya yaitu untuk gerobak atau becak Rp1.000, sepeda motor atau roda dua Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp2.500. Sedangkan pick up, jeep dan sedan Rp3.000. Kemdian bus, box atau truk Rp.6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp10.000. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *