Dishub Kota Palangka Raya Amankan Jukir Liar

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang masuk ke aplikasi Si Takir tentang adanya Juru Parkir (Jukir) liar, Dinas Perhubungan Kota Palangka menurunkan tim 12 untuk mengamankan Jukir liar tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, berdasarkan hasil intograsi tim dilapangan Jukir liar ini sudah terhitung tiga hari melakukan pemungutan liar di Jalan K S Tubun. Berdasarkan hasil pendalaman oleh tim, dua orang pelaku Jukir liar ini mengungkapkan bahwa hasil dari Pungutan Liar (Pungli) ini dibelikan untuk mabuk lem. Sehingga kedua Jukir ini diberikan pembinaan oleh tim 12 Dishub Palangka Raya.

“Awal Mei lalu kedua Jukir ini tertangkap di Jalan Tambun Bungai ketika melakukan aksi Pungli dan kali ini kembali terjaring, sehingga langsung kami ambil tindakan tegas yaitu pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan serupa,” ungkapnya Senin (30/5/2022) kemarin.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, apabila di lapangan ada Jukir yang meminta pungutan parkir namun tidak bisa menunjukkan tanda pengenal atau kartu identitasnya.

Harap jangan membayar, karena bisa jadi jukir tersebut adalah jukir ilegal. Karena jukir yang asli pasti dilengkapi dengan kartu identitas yang diberikan oleh pihak Dishub Kota Palangka Raya dan digunakan saat bertugas.

“Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi jukir yang legal, masyarakat bisa mendownload aplikasi si takir di app store pada ponsel pintar yang tentunya selain praktis juga gratis”,tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *