Dinas Perkim Masih Kelola Pajak Reklame Dan PJU

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya masih mengelola pajak reklame dan penerangan jalan umum (PJU).

Pihak Perkim berniat menyerahkan pengelolaan dua objek pajak tersebut kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

Namun Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza memberikan catatan jika dua objek pajak ini diserahkan harus dilengkapi terlebih dulu sarana dan prasarananya.

“Tapi kalau bisa tidak usaha diserahkan, karena dua objek pajak ini yang tahu teknisnya hanya Perkim,” kata Nyta saat rapat evaluasi penerimaan pajak dan penyusunan target 2020, Senin (20/5/2019).

Nyta justru punya ide bagaimana jika pajak reklame dan PJU tetap dikelola oleh Dinas Perkim, namun khusus pembayaran retribusinya bisa lewat loket BPPRD.

Pihaknya berharap semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak bisa dipacu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (MC. Isen Mulang)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *