Dalam Rangka Mewujudkan Visi Dan Misi Walikota Palangka Raya Dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Yaitu Indeks K…
*Hari/Tanggal/waktu*:
Tanggal dimulai 19 januari 2022
Jam. : 09.00 wib – selesai
*Personil yang melaksanakan tugas*
*1. Bagus Budi Novianto, S.IP (korlap)
*2. Ferri Antung Tamaidi
*3. Arif Budiman
*4. Hadiyadnur, S.Sos
*5. Paldi Septianto K
*6. Sulaeman Al Rasid, S. Sos
*7. Figo Bade fernando
*8. Tri Andika
*9. Ribto Jaya Kusuma
*Kegiatan yang di laksanakan*
Pengawasan dan penertiban aktifitas angkutan penumpang di luar otoritas taxi bandra sesuai dengan :
Dasar hukum yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa taksi, sedan, bus, sedan penjemputan atau pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa apabila tidak ada izin trayek, serta mengantongi izin dari pihak bandara dilarang keras melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut.
“Bunyinya, larangan atau aturan tersebut yaitu, siapa pun yang melibatkan pengoperasian kendaraan transportasi melakukan penjemputan penumpang harus mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ataupun izin dalam bentuk kontrak bahkan izin sewa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penguasa atau kepala bandara,” tegasnya.
Demikian pelaksanaan tugas Tim di lapangan
Dok. Terlampir
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!