Dalam Rangka Mewujudkan Visi Dan Misi Walikota Palangka Raya Dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Yaitu Indeks K…
*Hari/Tanggal/waktu*:
Tanggal : 10 januari 2022
Jam. : 09.00 wib – selesai
*Personil yang melaksanakan tugas*
*1. Arif Budiman
*2. Paldi Septianto K
*3. Tri Andika
*4. Figo Bade Fernando
*5. Ribto Jaya Kusuma
*Kegiatan yang dilakukan* :
1. Patwas (patroli pengawasan) traffic light agar tidak adanya ganguan alih fungsi, menghimbau para gepeng agar tidak melakukan aktifitas meminta² karna sesuai PERDA NOMOR 9 TAHUN 2012 PASAL 6, LARANGAN MEMBERIKAN UANG ATAU BARANG DALAM BENTUK APAPUN KEPADA GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI PERSIMPANGAN JALAN TRAFFIC LIGHT (LAMPU MERAH)
2. Membersihkan spanduk, baleho, atau reklame sesuai PERWALI NOMOR 22 TAHUN 2014, LARANGAN MEMASANG REKLAME PADA MEDIAN JALAN, MEMASANG DI DEKAT TRAFFIC LIGHT DENGAN JARAK 20 METER.
3. Pengawasan line di zona larangan parkir :
– jln. Kini balu depan puskesmas bukit hindu palangka raya
– jln. Cilik riwut km. 2 di depan museum balanga
– jln. S. Parman di depan patung tugu soekarno – taman pasuk kameloh
4. Adanya laporan masyarakat tentang aktifitas oknum yang berkeliaran di sekitaran indomart dan anjungan tunai mandiri (ATM) di jln. Diponegoro samping jln. gang bakti, setelah di cross check ternyata bersangkutan (maaf) keterbelakangan mental dan tim menelusuri keberadaan keluarga untuk di kembalikan agar di harapkan untuk di awasi lebih baik lagi.
Demikian pelaksanaan tugas Tim 12 hari ini, personil balik kanan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!