DISPURSIP_Palangka Raya, Pada Selasa 02/05/202 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya melaksanakan rapat yang membahas tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan PANRB Nomor 45 Tahun 2022.Rapat dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya.Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Ibu Rosyana, S.STP,M.A.P, Kabid , Kasubbag, JFT dan Pelaksana Dispursip.
Rapat dibuka oleh Bu Sekretaris Dinas dengan menyampaikan atas nama Walikota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Nomor : 060/215/Bag.ORG/IV/2023 tanggal, 28 April 2023 perihal Penyampaian Data Penyesuaian Jabatan Pelaksana.Selanjutnaya paparan oleh Kasubbag. Umpeg menyampaikan bahwa nama jabatan baru perlu dicermati perubahan nama jabatannya karena tugas dan kelas jabatan yang ada masih sama dengan sebelumnya.Sedangkan Jabatan Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama harus menunggu rekomendasi dari instansi Pembina ( ANRI)
Kesimpulan dari rapat ini diantaranya,semua bidang maupun sekretariat membuat inovasi, untuk memajukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya.Dalam meningkatkan disiplin ASN dan PTT agar dilakukan pengawasan berjenjang sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Segera membuat Komitmen bersama tentang disiplin ASN dan PTT Dispursip.Sedangkan untuk aturan jam kerja masih menggunakan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022.Dalam hal penataan ruang disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.Bidang perpustakaan agar segera menjadwakan dan membuat target penyelesaian buku hibah yang belum terdaftar dan tercatat pada buku induk perpustakaan.Adapun kegiatan literasi agar dilaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.