TIM GABUNGAN SIDAK PANGKALAN GAS MELON BERSUBSIDI
Palangkaraya.go.id, DPKUKMP – Pemko Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, PT. Pertamina Patra Niaga, Lurah Kalampangan, Bagian Ekosda Setda Kota Palangka Raya, Babinkamtibmas Kel. Kalampangan dan UPTD Metrologi DPKUKMP Kota Palangka Raya kembali melakukan sidak di sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (04/4/2023).
Kegiatan sidak itu dilakukan dalam rangka pengawasan penjualan dan distribusi elpiji 3 Kg bersubsidi tepat sasaran di Kelurahan Kalampangan dan sekitarnya serta untuk memastikan harga sesuai dengan HET yaitu Rp. 22.000,- kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, sehingga tidak ada penjualan gas melon ukuran tiga kilogram dijual eceran diatas harga yang ditentukan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya melalui Sekertaris Hadriansyah, S.H., M.A.P. mengatakan, pihaknya melakukan sidak di pangkalan elpiji 3 Kg di Kelurahan Kalampangan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan, elpiji tiga kilogram bersubsidi dijual masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengisi logbook yang disiapkan oleh pangkalan.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan guna menjaga kestabilan harga di masyarakat.
“Memang dari hasil pantauan dilapangan pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Kelurahan Kalampangan cukup tertib dan setiap pembeli mengisi logbook. Kita bersama Tim Gabungan akan terus memantau harga elpiji 3 kg di wilayah Kota Palangka Raya sesuai dengan HET yang berlaku. Khusus di kios-kios, nanti kita akan lakukan penertiban sesuai dengan aturan,” kata Hadriansyah.
“Diharapkan setelah sidak ini kita juga minta nanti adanya surat edaran dari Walikota Palangka Raya tentang tidak ada gas elpiji bersubsidi dijual di kios-kios eceran,” ungkap Hadriansyah.
Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu kata dia, pihak dari aparat keamanan akan lebih mudah melakukan pemantauan.
Sementara itu, dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, Edi menyebutkan, secara aturan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram ini tidak bisa dijual eceran di kios-kios.
“Karena batasnya sampai pangkalan saja. Jadi ini kita lagi mencari data dan keterangan, dari pangkalan mana mereka bisa dapat tabung gas ini. Karena jika sudah ada datanya, kita akan lakukan peringatan dan pembinaan, apabila masih mendistribusikan ke kios-kios kita akan lakukan pemutusan hubungan usaha,” ujar Edi.
(yr/Dag/DPKUKMP/2023)