Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 27 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Pahandut Seberang dan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 27 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 26 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 25 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 26 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 25 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 25 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Menteng Kecamata Jekan Raya. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Sebagai Implementasi Turan Baru Terkait UU No 1 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Dan PP No35 Tentang Ketentu…

Sebagai implementasi turan baru terkait UU No. 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah dapat dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelayanan PBB P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini dapat lebih optimal. Tahun ini Pj Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Denda tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2022 serta diskon 55 % dari NJOP ketetapan PBB P2 Tahun 2024 secara otomatis, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB P2.

Pada tanggal 25 Maret 2024 telah diserahkan SPPT PBB P2 untuk wilayah Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya. Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh Petugas RT / RW yang nantinya akan membantu Pendistribusian SPT PBB P2. Namun BPPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa masyarakat pun juga dapat mencetak sendiri e-SPPT PBB P2 serta melihat informasi tunggakan tanpa harus menunggu SPPT PBB P2 disampaikan. Hal ini lebih efisien terutama bagi masyarakat pengguna layanan digital serta dapat melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

DRAMA PROSESI JALAN SALIB

Fotografer : Usep

Sejumlah umat Kristiani menampilkan drama prosesi jalan salib saat Ibadah Jumat Agung di Gereja Bethesda Jalan Temanggung Jayakarti Kota Palangka Raya, Jumat (29/3/2024). Drama prosesi jalan salib tersebut menggambarkan penjalanan penderitaan Yesus Kristus yang dilalui hingga disalibkan. MC Kota Palangka Raya/Usep/nd

DRAMA PROSESI JALAN SALIB

Fotografer : Usep

Sejumlah umat Kristiani menampilkan drama prosesi jalan salib saat Ibadah Jumat Agung di Gereja Bethesda Jalan Temanggung Jayakarti Kota Palangka Raya, Jumat (29/3/2024). Drama prosesi jalan salib tersebut menggambarkan penjalanan penderitaan Yesus Kristus yang dilalui hingga disalibkan. MC Kota Palangka Raya/Usep/nd