BAPEMPERDA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN SILATURAHIM

 

𝑷𝒂𝒍𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂 𝑹𝒂𝒚𝒂 – Selasa, 24 Mei 2022 DPRD Kota Palangka Raya Melalui Humas Sekretariat Dewan Kota Palangka Raya Menerima Kunjungan dari Badan Pembentukan Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Pimpinan Rombongan Bapemperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bapak RAHMAD IRIADI, S.P. dan Anggota diterima langsung oleh Bapak Kepala Bagian Perundang-Undangan, Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya Bapak SAN GRITO, S.STP., M.Si, dan Bapak M. SAIFUL MUJAB, S.H.I., M.H. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setwan Kota Palangka Raya dan turut mengundang Kepala Sub Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Palangka Raya Ibu FITRIAH, S.H. beserta Staf. Pertemuan berlangsung di Ruang VIP DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam pertemuan ini, Bapak RAHMAD IRIADI, S.P. memperkenalkan rombongan yang hadir dan dilanjutkan dengan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja dalam rangka berbagi informasi berkenaan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan diskusi secara aktif terkait keolahragaan. Pihak Pemerintah Kota Palangka Raya dalam dunia keolahragaan telah membentuk produk hukum berupa peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD Kota Palangka Raya dengan judul penyelenggaraan keolahragaan pada tahun 2019 yang lalu. Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada pembinaan dan pengembangan di bidang keolahragaan, dan juga untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, sehingga diperlukan adanya pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Keolahragaan di Kota Palangka Raya diatur dalam sebuah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang diundangkan pada tanggal 2 Desember 2019. Dimana Penyelenggaraan keolahragaaan ini berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Penyelenggaraan keolahragaan ini memiliki 4 (empat) tujuan yaitu untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan, dan menikmati manfaat olahraga; melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga; dan memantapkan daya saing daerah  dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.

Sedangkan Ruang lingkup penyelenggaraan keolahragaan dalam pengaturan peraturan daerah ini meliputi:
  • pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
  • tenaga keolahragaan;
  • pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
  • penyediaan dan pengelolaan;
  • prasarana dan sarana;
  • penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga;
  • pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • keolahragaan;
  • hak dan kewajiban;
  • partisipasi masyarakat dan pelaku usaha;
  • koordinasi dan kerjasama; dan
  • sistem informasi keolahragaan. 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *