MEDIA CENTER, Palangka Raya- Bantuan dana partai politik (Banpol) memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak mudah begitu saja mencairkan dana bantuan untuk partai politik namun harus melalui persyaratan.
Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro, Rabu (14/3/2018), di ruang kerjanya mengatakan, persyaratan itu diberlakukan, tidak lain agar partai penerima dana bantuan dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya.
“Saat ini kita menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) sembilan parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari walikota,”ungkapnya.
Dikatakan penggunaan bantuan politik, selama ini telah diatur berdasarkan dua ketentuan. Pertama 60% banpol digunakan untuk pendidikan politik dan 40% untuk operasional partai.
“Jadi anggaran untuk operasional partai tidak boleh lebih besar dari pos dibagian pendidikan politik,”tandasnya. Selama ini lanjut Janu, untuk realisasi penggunaan uang banpol telah diatur dalam ketentuan yang mengacu pada pedoman, mulai dari pengajuan, perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban.
Sementara terkait dengan besaran dana banpol yang akan diterima 9 parpol di Palangka Raya menurut Janu, besaran yang diterima tiap parpol berbeda. Terutama disesuaikan dengan perolehan per suara atau jumlah kursi.
“Satu suara sah atau per suara bagi parpol dinilai Rp.7.390,-. Ini merupakan pertimbangan dari besaran dana parpol yang diberikan melalui APBD,”bebernya.
Adapun kesembilan parpol yang menduduki parlemen di Kota Palangka Raya adalah Partai Nasdem dengan 2 kursi, PKB 3 kursi, PDI-P 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 4 kursi. (MC. Isen Mulang.1/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!