ASN Diperbolehkan Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, tidak melarang  para aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah Palangka Raya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ditahun ini. 

Hal itu disampaikan langsung Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, usai menyerahkan secara simbolis paket zakat kepada kaum dhuafa yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baz­nas) Kota Palangka Raya, Senin (4/6/2018) di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya.

Menurut Riban, tidak ada alasan, ASN dilarang membawa mudik kendaraan dinas, terlebih tidak ada regulasi yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Intinya pemko tidak melarang, kan regulasi larangan tidak ada. Presiden pun tidak melarang. Terpenting, sepanjang ASN bisa merawat dan menjaga armada dinas  tersebut dengan baik,” ujarnya.

Bagi Riban, dirinya sangat memahami, para ASN tentu ada rasa bangga ketika dipercaya menggunakan mobil dinas. Hal ini lumrah, asalkan keberadaan kendaraan dinas harus tetap terjaga kondisinya.

Selain itu, ASN yang dipercaya untuk menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, harus tetap bertanggungjawab apabila kendaraan mengalami kerusakan dan hal-hal lain sebagainya.

Dalam kesempatan itu orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini mengingatkan secara umum kepada masyarakat yang hendak mudik berlebaran, baik melewati jalur darat, udara ataupun jalur laut, agar nantinya,  mempersiapkan diri, terutama kesehatan maupun fisik. 

Terpenting  lagi jangan sampai ikut angkutan transportasi yang tidak layak beroperasi sesuai persyaratan yang ditentukan.

“Bagi yang menggunakan kendaraan bermotor, harus dipersiapkan kelengkapan dan lain sebagainya. Jadi jauh-jauh hari harus dipersiapkan, sebab arus mudik sangat padat dan melelahkan,” ingat Riban. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *