Aparat Polres Palangka Raya Gerebek Pengoplos Tabung Gas LPG 3 Kg

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Aparat Polres Palangka Raya menggerebak sebuah barak lima pintu di Jalan Intan, Gang Buluh Rindu II, Tjilik Riwut Km 4, Jumat (13/10/2017) sore.

Di barak ini tepatnya nomor 4 dan 5 bagian ujung, penyewa barak menjadikan tempat kos untuk mengoplos tabung gas LPG dari ukuran 3 Kg ke 12 Kg. Penggerebekan ini langsung dipimpin Wakapolres Palangka Raya Kompol Bronto.

Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pelakunya. Mereka bernama Samsudin (34) dan Amirudin (29). Keduanya warga Jalan Rajawali. Keduanya langsung dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diperiksa.

“Saat kita lakukan penggerebekan, keduanya sedang melakukan aktivitas pengoplosan,” kata Bronto.

Sebelum digerebek, polisi lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat bahwa sering mencium aroma gas. Anggota lalu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar adanya pengoplosan, barulah dilakukan penggerebekan.

Polisi kemudian mengamankan puluhan tabung ukuran 3 Kg. Kemudian ada 11 tabung ukuran 12 Kg yang sudah dioplos dan 22 tabung ukuran 12 Kg yang belum dioplos.

Dari hasil keterangan, aktivitas illegal ini sudah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan. Pelaku awalnya membeli tabung gas ukuran 3 Kg ke salah satu pangkalan di Palangka Raya.

Kemudian pelaku mengumpulkan. Setelah banyak, baru dioplos. Modusnya, pelaku memindahkan gas yang ada di tabung ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg. Dalam proses itu hanya membutuhkan sebuah selang.

Untuk bisa penuh, tabung ukuran 12 Kg diisi dengan empat tabung ukuran 3 Kg. Kemudian pelaku menjual ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan. “Satu tabungnya ukuran 12 Kg kami jual Rp145 ribu,” kata Samsudin.n “Untungnya cuma Rp40 ribu an saja pak,” timpal Amirudin. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *