Anak Pejuang Juga Serahkan Dukungan Calon Perseorangan Ke KPU Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Masa penyerahan dokumen dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan atau independen telah berakhir atau ditutup, Rabu (29/11/2017) pukul 24.00 WIB oleh KPU Kota Palangka Raya.

Di hari terakhir itu tepatnya pukul 21.25 WIB ada salah satu bakal calon menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kota Palangka Raya. Pasangan bakal calon ini adalah Hernison I Nuhan-Tamliannor H Matdjam. Pasangan ini membawa lebih dari 20.000 lembar foto kopi KTP.

Dokumen syarat pencalonan ini langsung diserahkan kepada Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi didampingi empat komisioner lain dan disaksikan oleh dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya.

Hernison-Tamliannor ini merupakan pasangan ke-6 yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Palangka Raya. Sedangkan lima bakal calon lainnya adalah pasangan Rusliansyah-Rogas Usop, pasangan Yuliastri-Munir, pasangan Nampung-Budi Santoso, pasangan Dagud-Fitriadi Yusup, pasangan Rizky Mahendra Nihin-Daryana, dan pasangan Hernison-Tamliannor.

Namun setelah dicek, rupanya dokumen dukungan yang diserahkan pasangan Hernison-Tamliannor dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana dokumen model B.1-KWK perseorangan dan lampiran yang  diserahkan pasangan Hernison-Tamliannor hanya satu rangkap asli, sedangkan sesuai aturan harus tiga rangkap terdiri satu asli dan dua salinan.

Selain itu dokumen dukungan yang diajukan juga tidak dilengkapi dengan model B-2 KWK perseorangan atau rekomendasi dukungan. Secara otomatis dokumen yang diserahkan pasangan Hernison-Tamliannor dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sehingga dinyatakan tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.

“Sekitar pukul 22.00 WIB dokumen pasangan Hernison-Tamliannor dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi. Namun sampai batas akhir penerimaan dokumen Rabu (29/11/2017) pukul 24.00 WIB, ternyata dokumen yang dikembalikan itu tidak juga dilengkapi, sehingga dinyatakan hanya ada lima pasang yang bisa terus ke tahap selanjutnya,” kata Anggota KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja, Kamis (30/11/2017).

Diketahui, Hernison I Nuhan merupakan anak pejuang (penerjun) pertama Imanuel Nuhan. Namun niatnya untuk maju di Pilkada serentak 2018 pupus, padahal yang bersangkutan sudah mendapat restu dari orangtua dan keluarganya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *