Siswa Muhammadiyah Praktek Lapangan Belajar Koperasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Para siswa dan siswi SMA Muhammadiyah Palangka Raya melakukan praktek lapangan dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut, Km 5,5, Jumat (23/11/2018).

Tujuan kuliah lapangan ini untuk belajar soal perkoperasian. Para siswa dan siswi ini diterima oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya, Afendie.

Selanjutnya secara teknis mereka mendapatkan penjelasan oleh Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Indriarti Ritadewi ditemani Kasubag Penguatan Koperasi, Kasubag Peningkatan SDM Koperasi, dan Kasubag Fasilitasi Koperasi.

Sambil duduk di lantai, para siswa dan siswi ini mendapatkan penjelasan materi terkait syarat pembentukan koperasi dan aturan mainnya dalam menjalankan usaha.

Indriarti menjelaskan syarat untuk membentuk koperasi harus memiliki anggota, memiliki AD/ART, memiliki pengurus, dan harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi.

Para siswa dan siswi juga dijelaskan jika sesuai UU No 25 Tahun 1992 ada 2 bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum. Syarat koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang – kurangnya tiga koperasi. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *