Demi PAD Masuk Kawasan Wisata Air Hitam Palangka Raya Tak Lagi Gratis
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Palangka Raya, telah memberlakukan tarif masuk ke obyek wisata ‘Air Hitam” yang ada di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
“Bersamaan dengan surat ketetapan walikota Palangka Raya, maka pengunjung wisata air hitam, seterusnya dikenakan tarif masuk,”ungkap Kepala Disbudpar Kota Palangka Raya Hj. Norma Hikmah, Rabu (15/8/2018).
Menurutnya, efektif mulai diberlakukannya tarif masuk tersebut terhitung sejak libur hari raya Idul Fitri 1439 H yang lalu. Dimana pengelolaannya dilakukan oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), dengan besaran tiket masuk dikenakan Rp5.000 per orang.
Selain itu, pokdarwis juga mengatur pengelolaan parkir, dimana tarif kendaraan roda dua Rp,2000 dan kendaraan roda empat Rp.3000. “Dari pengelolaan yang dilakukan oleh pokdarwis ini, maka semua dana yang masuk diperuntukan bagi pendapatan asli daerah (PAD),”jelas Norma.
Tambah Norma, penerapan tarif masuk kekawasan wisata air hitam ini, semestinya sejak lama sudah ingin diberlakukan, dimana sebelumnya pemerintah kota melihat peluang pengunjung maupun prospek dari tempat wisata tersebut
Dengan adanya pemasukan PAD, tentu nantinya hasil yang didapat akan diperuntukan bagi pengembangan obyek wisata itu sendiri, baik untuk membangun sarana penunjang kebersihan, keamanan, kenyamanan, penataan pedagang, penataan parkir dan penambahan fasilitas penunjang lainnya.
“Kawasan wisata air hitam ini, kita rencanakan terus dipoles serta ditambah lagi fasilitas pendukungnya, sejalan dengan pengelolaannya yang baik pula,” tutup Norma. (MC. Isen Mulang.1/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!