Dinas Sosial Kota Palangka Raya melalui Bidang Pemberdayaan Sosial telah melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengumpulan uang dan Barang kepada organisasi sosial dan lembaga yang diberikan Rekomendasi izin PUB oleh Dinas Sosial pada 4 s.d. 6 Maret 2024

Kunjungan dilaksanakan kepada 3 organisasi sosial yaitu Mapala Adiwiyata Fisip UPR, BEM FH UPR, dan DPC PMKRT Sanctus Dionisius yang mengajukan rekomendasi izin PUB untuk bencana banjir di Buntok. Kunjungan berikutnya pada Lembaga Masjid/ Yayasan Baitul Izzah Arridho terkait rekomendasi izin PUB masjid/yayasan. Rekomendasi izin PUB sudah diterbitkan pada Bulan Januari dan Februari lalu dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kegiatan PUB untuk bencana banjir berlangsung selama 3 hari sedangkan untuk PUB masjid berlangsung selama 3 bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB menyatakan bahwa setiap penyelenggara PUB wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin. Disebutkan pula PUB yang tidak memerlukan izin hanya diperuntukkan bagi yang melaksanakan kewajiban hukum agama, amal peribadatan, hukum adat, dan dalam lingkungan terbatas seperti anggota suatu organisasi.

Melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang melalui kunjungan ke organisasi sosial dan yayasan bertujuan mengetahui pelaksanaan kegiatan, jumlah bantuan/uang yang di dapat, penyaluran PUB, serta laporan pertanggungjawaban dari organisasi sosial yang melaksanakan PUB

Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial ibu Ririn Mayasari, S.Pd menyampaikan bahwa PUB harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar organisasi sosial/yayasan yang melakukan PUB tertib administrasi dan mencegah adanya penyimpangan serta resiko pidana.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *