Si-LANCIP Kegiatan Tim Pengawasan Keselamatan Dermaga Kereng Bangkirai Hari : 👉 Kamis 29 Desember 2022👉 Pukul: 08…

Si-LANCIP,,Kegiatan Tim Pengawasan Keselamatan Dermaga Kereng Bangkirai hari : . 👉 Kamis, 29 Desember 2022👉 Pukul: 08.00 WIB s.d Selesai. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀

Laporan Kasus Covid-19 Kota Palangka Raya (29 Desember 2022)

Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

Laporan Kasus Covid-19 Kota Palangka Raya (28 Desember 2022)

Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

Laporan Kasus Covid-19 Kota Palangka Raya (27 Desember 2022)

Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

Kegiatan Kepala BPBD Kota Palangka Raya Menghadiri Acara Basaruan Event Akbar Majelis Kopi Satu Cinta di Gedung Dharma W…

Kegiatan Kepala BPBD Kota Palangka Raya menghadiri Acara Basaruan Event Akbar,Majelis Kopi Satu Cinta,di Gedung Dharma Wanita,Jl.Diponegoro

Hari Ke 2 Kerjabakti Gerakan PANDULIMA

Hari ke 2 kerjabakti Gerakan PANDULIMA

Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Memperbaiki Akses Penutupan Jalan Sementara Di Bawah Jembatan Kah…

Si-LANCIP,,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya memperbaiki akses penutupan jalan sementara di bawah jembatan kahayan dikarenakan banyak kendraan yang menerobos yang dapat membahayakan pengendara pengguna jalan lain yang melintas, kamis, 29/12/2022.. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀

No Title

Kejadian KARHUTLA Di Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022

Kejadian KARHUTLA di wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2022.*Hari/Tanggal* : Kamis, 29 Desember 2022*Waktu : pukul 14.40 Wib di TKB Karhutla *Lokasi : Jl.Raflesia Km 11,Kel.Petuk Ketimpun,Kec.Jekan Raya*Tim yang ikut dalam Pemadaman dan Pembasahan Lahan :- TRC BPBD Kota Palangka Raya- DAMKAR kota Palangka Raya- Damkar Dishut- BPK Swakarsa *Sarpras :- Mesin Honda : 2 Unit- Selang 1,5″ : 2 Rol- Konektor Y : 0 Unit- HT : 0 Unit- Mobil L300 : 1 Unit- TruckTangki : 1 Unit*Penyebab* : Masih Dalam Penyelidikan Pihak Berwajib*Deskripsi :Tim BPBD Kota Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat pukul 14.10 wib bahwa telah terjadi karhutla di Jl.Raflesia Km 11.Kel.Petuk Ketimpun Kec. Jekan Raya. Tim TRC BPBD Kota Palangka berangkat ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.*Upaya :Melakukan pemadaman dan pendinginan.*Luas yang terbakar* :Panjang * lebar = 40X50Dan satu Buah Pondok berukuran 5X6 terbakar*Sumber air :Truk tank 5000L dan Parit*Tipe Kebakaran :Atas/Bawah*Vegetasi :Semak belukar*Tipe Tanah :Gambut*Api padam :Pukul 15.10 Wib*Dokumentasi :Terlampir.

Si-LANCIP 29/12/22 Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Patroli Rutin Menemukan Adanya Kendaraan Truck…

Si-LANCIP,,,29/12/22 Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan patroli rutin menemukan adanya kendaraan truck yang memarkirkan kendaraannya di marka berbiku dekat pintu masuk RSUD Doris Sylvanus..Marka berbiku merupakan marka larangan parkir atau berhenti. . Tim telah mencari pemilik kendaraan tersebut tetapi tidak menemukannya tim memberikan sanksi efek jera berupa pengembosan ban agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di area rawan lalu lintas, “Setiap Pelanggaran akan ditindak tegas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2018.. Kita ketahui bersama area RS. Doris Sylvanus memiliki arus lalu lintas yang ramai guna menghindari terjadi kemacetan dan kecelakaan akibat berkurangnya kapasitas jalan dikarenakan adanya kendaraan yang parkir sembarangan. . Disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di marka berbiku. .