118 KK Warga Katimpun Kelola Hutan Kemasyarakatan 1770 Ha

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebanyak 118 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Petuk Katimpun mendapatkan persetujuan untuk mengelola hutan kemasyarakatan seluas 1.770 hektare.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK: 10351/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.0/12/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Usulan ini terbilang cepat direalisasikan. Warga Petuk Katimpun mengusulkan pada 7 Maret 2022 dan pada Oktober 2022 dilakukan verifikasi ke lapangan.

Status lahan yang diberikan oleh KemenLHK ini yakni hutan kawasan produksi yang dapat dikonversi. Awalnya luas lahan yang diajukan 2.178 Ha, tapi setelah diverifikasi ada pengurangan 408 ha.

Atas terbitnya SK ini maka pihak Kelurahan Petuk Katimpun menyosialiasikan kepada masyarakat dengan menggundang warga yang berbatasan dengan Petuk Katimpun yakni Kelurahan Marang dan Kelurahan Tumbang Rungan, Senin (3/4/2023).

Kasipem Kelurahan Petuk Katimpun, Kristian mengatakan awalnya warga di tiga kelurahan sudah mengajukan permohonan ke KemenLHK, namun baru Petuk Katimpun yang sudah keluar SK.

“Sementara Kelurahan Marang tinggal menunggu penerbitan SK, sedangkan untuk Kelurahan Tumbang Rungan masih diusulkan,” sebutnya. MC Kota Palangka Raya.2/ndk

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *