Warga Diimbau Buang Sampah Pada Tempatnya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pihak Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan pengumuman larangan membuang sampah sembarangan, atau tidak pada tempatnya.

Lurah Panarung Evi Kahayanti mengatakan, pemasangan pengumuman larangan membuang sampah sembarangan itu, untuk menegaskan kembali agar
masyarakat disiplin tidak membuang sampah sembarangan.

“Dalam pengumuman ini kami juga mendorong dan mengajak masyarakat untuk mendukung program pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai,”ungkap Evi, Selasa (1/2/2022).

Disela-sela turun langsung melakukan pemasangan pengumuman itu, Evi meminta warga RW/RT dilingkup Kelurahan Panarung, dapat dengan sadar membuang sampah pada tempatnya.

Terlebih kata dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, memuat bagi warga yang melanggar dan kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak tepat waktu, dapat dikenakan pidana kurungan 1 bulan atau denda 1 juta rupiah.

Kembali terkait pemasangan pengumuman itu ungkap Evi, dilakukan pihaknya disejumlah titik lingkungan RW/RT lingkup Kelurahan Panarung.

“Pemasangan dilakukan dikawasan Jalan PM Noor Jalan Seth Adji (depan SMPN 6), Jalan Damang Batu (simpang Eboni Jati), serta Jalan Adonis Samad,” sebutnya.

Ditambahkan Evi, banyak keuntungan apabila masyarakat dapat membuat sampah pada tempatnya. Disamping lingkungan selalu dalam keadaan bersih. Selain itu warga akan hidup sehat. Disisi lain, potensi genangan air atau banjir tidak akan terjadi. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *