MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya kembali mengadakan rapat paripurna ke-8 masa sidang III 2017 dengan agenda penyampaian pendapat walikota terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Reperda) inisiatif dewan, Rabu (29/11/2017).
Ketiga usulan produk hukum daerah tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Peredaran Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Raperda tentang Rumah Potong Hewan.
Dalam rapat paripurna ini Walikota Palangka Raya, Riban Satia mengharapkan untuk lebih memantapkan tiga Raperda inisiatif DPRD ini perlu dilakukan kesiapan dan penguatan dasar-dasar hukum dalam penyempurnaannya.
Pada prinsipnya Riban menyetujui usulan ketiga Raperda tersebut. Tapi dia menyarankan terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sehingga dalam impelemtasinya nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita berharap setiap produk hukum memiliki kekuatan kepastian yang jelas kepada masyarakat. Karena itu mulai perencanaan, pelaksanaan hingga penetapan harus melalui proses dan mekanisme sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan dengan disetujuinya tiga Raperda inisiatif tersebut oleh walikota maka ke depan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum maupun pelayanan serta aturan hukum kepada masyarakat.
“Setelah disetujui, maka agenda selanjutnya Badan Pembentukan Perda DPRD akan melanjutkan dengan mensosialisasikan produk Perda inisiatif dengan tujuan agar Perda yang sudah dibuat bisa diketahui oleh masyarakat,” cetusnya. (MC. Isen Mulang/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!