Wali Kota Palangka Raya Melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah Membuka Secara Resmi Rapat Rekonsiliasi …

Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah membuka secara resmi Rapat Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kota/Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya, Selasa (9/8/2022).

Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya, Umi menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah di semua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi intervensi serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.

“Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai lokasi fokus (lokus) pelaksanaan percepatan penanganan stunting sejak akhir 2021 sampai dengan tahun 2024”, sambungnya.

Disebutkan bahwa percepatan penurunan stunting menjadi program prioritas utama bagi pemerintah daerah. Hal ini perlu didukung oleh semua sumber daya untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar tepat kepada kelompok sasaran.

“Jika hal ini dilakukan dengan baik, terukur dan berkesinambungan, maka percepatan penurunan angka stunting khususnya Kota Palangka Raya akan terealisasikan sesuai target yang telah ditetapkan”, ungkap Umi.

“Kegiatan Rekonsiliasi Stunting ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mensosialisasikan pelaksanaan audit kasus stunting, serta menyusun langkah strategi bagaimana agar stunting bisa dicegah bahkan menurunkan angka stunting, kasus gizi buruk dan gizi kurang di kota Palangka Raya”, lanjutnya.

Umi berharap melalui koordinasi sinergitas dan rekonsiliasi ini memberi peran penting dalam penanganan stunting di Kota Palangka Raya.

@fairidnaparin
@umimastikah_official

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *