Tingkatkan Pencatatan Kependudukan Melalui Nikah Massal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota setempat akan terus meningkatkan pencatatan kependudukan. Salah satunya melalui program nikah massal gratis dan sidang isbat.

“Nikah massal gratis dan sidang isbat yang merupakan program Kecamatan Pahandut ini, saya rasa dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan,” ungkap Fairid.

Usai menjadi wali nikah dan menyerahkan tali asih kepada pasangan yang resmi menikah, pada program nikah massal gratis dan sidang isbat, yang digelar pihak Kecamatan Pahandut, Fairid menekankan, pentingnya masyarakat memahami kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan

“Melalui pogram akad nikah dan sidang isbat gratis ini, merupakan salah satu layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya dalam rangka meningkatkan pencatatan kependudukan,”ucapnya, Senin (15/8/2022)

Harus disadari kata wali kota,
dokumen kependudukan sangat penting dan menjadi syarat dasar dalam pengurusan pelayanan pemerintah. Misalnya untuk mendaftar anak sekolah, mendapat akses layanan kesehatan dan lain sebagainya.

“Dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, maka setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu Camat Pahandut Berlianto menyebutkan, acara nikah massal dan sidang isbat itu diikuti 108 pasangan. Acara ini dilaksanakan dalam empat sesi. “Pertama pada Senin 15 Agustus 2022 di aula kecamatan dengan acara sidang isbat dan akad nikah. Sesi selanjutnya dilaksanakan pada 22, 23 dan 24 Agustus di kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya,” bebernya.

Ditambahkannya, pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah “di bawah tangan” atau nikah siri. Sidang isbat pernikahan merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *