Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya (DPMPTSP Kota Palangka Raya) merupakan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya yang memiliki kewenangan dalam meyediakan pelayanan terkait perizinan dan nonperizinan di wilayah kota Palangka Raya.

[See image gallery at dpmptsp.palangkaraya.go.id]
Adanya pengaduan dari masyarakat melalui loket pengaduan pada Mal Pelayanan Publik Huma Betang Kota Palangka Raya yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP Kota Palangka Raya pada tanggal 5 Juni 2023 terkait keberatan warga RT. 08 RW. XV Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut terhadap keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol, maka dengan responsif DPMPTSPM Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, H. Akhmad Fordiansyah, S.H., M.A.P. memerintahkan Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan yaitu Frengki Setya Praja, S.H, M.H. dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II yaitu Rossalinda Rahmanasari S.STP., M.A.P. bersama tim penyelesaian pengaduan DPMPTSP untuk segera turun kelapangan melakukan investigasi dan verifikasi kelapangan terkait aduan tersebut melalui Surat Tugas Nomor: 090/126/ST/DPMPTSP-I.1/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 sebagai bentuk tindaklanjut aduan warga tersebut.

Fakta di lapangan ditemukan adanya keberatan warga sekitar yang dikoordinir oleh Ketua RT. 08/RW. XV benar adanya pelanggaran administratif dokumen perizinan usaha tempat penjualan minuman beralkohol yang mana izinnya berbeda lokasi antara dokumen izin tertulis dengan nomor 503.2/0052/DPM-PTSP/ITPMB/VIII/2022 dengan lokasi usaha yang sedang berjalan dan warga sekitar yang tidak setuju adanya usaha minuman beralkohol di lokasi tersebut yaitu di jalan Mahir Mahar samping Toko Usaha Subur Ban, serta informasi dari Ketua RT. 08/RW. XV dan warga sekitar bahwa pemilik usaha minol tersebut belum ada melakukan sosialisasi terkait usahanya kepada warga sekitar dan juga ditemukan fakta bahwa warga yang menyetujui usaha tersebut justru merupakan warga yang berbeda kelurahan tempat berusaha.

Maka Tim Penyelesaian Pengaduan dari DPMPTSP menawarkan solusi kepada Ketua RT. 08/RW. XV selaku kepanjangan tangan Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat melakukan musyawarah dengan mengundang warga sekitar dan pelaku usaha untuk menyelesaikan dengan cara yang baik tanpa adanya gejolak di masyarakat dan Tim juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar melakukan pembaharuan legalitas dokumen perizinannya dengan terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini dengan warga sekitar sebagai dasar kepengurusan perizinan selanjutnya, pada intinya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPMPTSP Kota Palangka Raya tidak pernah melarang warganya untuk menjalankan usahanya dan juga tetap menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan warga sekitar tempat pelaku usaha menjalankan usahanya.

Untuk itu, dihimbau bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kota Palangka Raya baik bagi kegiatan usaha yang ada di tahap persiapan untuk mengurus perizinan berusaha maupun setelah kegiatan usaha berjalan agar memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang dimiliki. DPMPTSP Kota Palangka Raya memberikan kemudahan investasi dengan menyediakan pendampingan terkait informasi pengurusan perizinan dan nonperizinan.

(Sumber : Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan; Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *