TINDAK LANJUT ADUAN WARGA TERKAIT BERDIRINYA REKLAME ILEGAL DI KOTA PALANGKA RAYA

Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Berdirinya Reklame Ilegal di Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).  Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Melalui aplikasi ini, masyarakat luas diberikan kemudahan dan keleluasaan untuk menyampaikan pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya (DPM-PTSP Kota Palangka Raya) merupakan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya yang memiliki kewenangan dalam meyediakan pelayanan terkait perizinan dan non perizinan di wilayah kota Palangka Raya.

Adanya pengaduan dari masyarakat melalui Aplikasi LAPOR.go.id terkait legalitas Pemasangan Baliho pada tanggal 16 Januari 2023 ditindaklanjuti oleh DPM-PTSP Kota Palangka Raya oleh Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, H. AKHMAD FORDIANSYAH, S. H., M.AP melalui Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan, Frengki Setya Praja, S.H,M.H dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu I, Drs. Rudi Listianto  membentuk tim kerja internal melalui surat tugas Kepala DPM-PTSP untuk melakukan inspeksi ke lokasi pengaduan pada tanggal 17-20 Januari 2022 dan  melakukan  tindak lanjut aduan warga berupa Pencabutan Reklame Baliho ilegal. Adanya pelanggaran ditandai dengan tidak memiliki izin  pemasangan baliho yang ditetapkan dalam peraturan bahwa diatur titik lokasi pemasangan dan masa berlaku.

Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dalam Pasal 1 angka 38 Bab Ketentuan Umum mendefinisikan bahwa Reklame Baliho adalah reklame yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglass/plastik dan bahan lain yang sejenis  sesuai perkembangan jaman yang pemasangannya berdiri sendiri dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen.

Setiap Pelaku Usaha yang memiliki tujuan komersial harus memenuhi kewajibannya mengurus izin reklame/baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan terkait pelaksanaan reklame/baliho diatur melalui Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 199 Tahun 2014 tentang Penempatan Reklame/Baliho dan Ukuran dalam Wilayah Kota Palangka Raya. Di sana tertuang berbagai macam aturan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mendirikan sebuah baliho. 

Berdasarkan Amar Keputusan Kedua  ayat (1)  Kawasan – kawasan  dan ‘atau  daerah  yang tidak  diizinkan sebagai  tempat prmasangan  reklame adalah :

  1. pada pagar bangunan    baik    Kantor, Tempat   Ibadah , Tempat  Pendidikan, Rumah   Sakit, Rumah Kota; Tempat Tinggal  maupun pagar-pagar  di Taman
  2. pada median jalan;
  3. untuk umbul-umbul,    bendera ,   vertikal    banner jarak dari   lampu   lalu   lintas  dan  tikungan  jalan   minimal   20  (dua  puluh)  meter;
  4. khusus untuk spanduk ,    umbul-umbul,    banner   dan bendera  tidak   diizinkan  dipasa ng dalam Bundaran  Besar,  Bundaran Burung  serta bundaran – bundaran pada  lokasi   bagian Kecil  dan Bundaran lainnya  yang ada  di Kota Palangka Raya, kecuali untuk kepentingan Pemerintah   Daerah.

Untuk itu, dihimbau bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kota Palangka Raya baik bagi kegiatan usaha yang ada di tahap persiapan untuk mengurus perizinan berusaha maupun setelah kegiatan usaha berjalan agar memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku , khususnya terkait reklame/baliho yang dimiliki. DPM-PTSP Kota Palangka Raya memberikan kemudahan dengan menyediakan pendampingan terkait informasi pengurusan perizinan dan non perizinan.

(Sumber : Bidang Kebijakan. Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan & Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *