Tim Terpadu Yang Terdiri Dari BPPRD Kota Palangka Raya Satpol PP Kota Palangka Raya DPM-PTSP Dan Dinas Lingkungan Hidu…

Tim Terpadu yang terdiri dari BPPRD Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, DPM-PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melaksanakan pendataan, penetapan, pemeriksaan dan penertiban terkait Pajak Reklame di wilayah Kota P Raya.
Banyaknya reklame usaha sebagai intrumen pendukung usaha masyarakat, tentunya harus diimbangi dengan proses perizinan saat pemasangan dan memperhatikan dampak kebersihan lingkungan perkotaan.
Hal ini menjadi konsen Pemerintah Kota Palangka Raya seiring dengan peningkatan fungsi bangunan menjadi fungsi usaha.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *