Tim SILANCIP Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dishub memasang papan DILARANG BELOK KANAN bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan dan menghimbau masyarakat tidak putar balik di jalan tersebut.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota Palangka Raya dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan).โข Nama Kegiatan :
>> Pemasangan papan larangan belok kanan di 2 lokasi yaitu jalan hiu putih dan jalan A.yani Kota Palangka Raya.
Hari/Tanggal : Selasa, 15 Maret 2022
Jam : 10:00Wib s/d selesai
โข Personil yang melaksanakan tugas :
1. Ade Effrin (Korlap)
2. Hadi wibisono
3. Danang W.A
4. Isriady
5.Jeremianto
6. Debby S.
7. Teddy Setiadi
โข Kegiatan yang dilakukan :
>> Petugas melakukan pemasangan papan larangan di pertigaan jalan hiu putih X dan jalan A. Yani di depan kantor Plasa Telkom.
>> kondisi lalu lintas tertib dan lancar.
Bila Terjadi Kerusakan Hubungi :
>> 082358883318 / 085249166760
.
.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!