Tidak Sekolahkan Anak Bisa Kena Pidana

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kota Palangka Raya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda ini baru disahkan pada 2018.

Salah satu pasal dalam Perda ini mengatur kewajiban para orang tua untuk menyekolahkan anaknya minimal sampai jenjang sekolah lanjutan pertama (SMP).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan jika ada orang tua tidak menyekolahkan anaknya untuk mengikuti program wajib belajar 12 tahun, maka bisa kena sanksi pidana.

Sahdin mengatakan keberadaan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini untuk mengingatkan kepada orang tua jika mendidik anak merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi.

“Jika kewajiban dasar tidak dipenuhi, maka masuk kategori melanggar hak anak,” ucap Sahdin saat memberikan penjelasan mengenai Perda Penyelenggaraan Pendidikan kepada rombongan anggota DPRD Hulu Sungai Utara saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (7/2/2019).

Sahdin menambahkan sebagai bukti jika Pemerintah Kota Palangka Raya serius membangun pendidikan yakni telah di-launching program wajib belajar 12 tahun pada 4 Februari 2019.

Launching program wajib belajar ini menurutnya untuk mengingatkan lagi kepada para orang tua betapa pentingnya menyekolahkan anaknya untuk masa depannya yang lebih baik. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *