Syarat PCR Dan Antigen Dihapus Tingkatkan Cakupan Vaksinasi

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebagaimana diketahui pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Baik bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima minimal dua dosis vaksin Covid-19 dan juga vaksin booster.

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya M Hasan Busyairi mengaku menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri, asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.

“Namun untuk mengimbangi kebijakan ini tentunya masyarakat harus membekali dirinya dengan sudah melakukan vaksinasi lengkap,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Sebaliknya kata dia, dengan kebijakan terbaru tersebut, setidaknya mendorong pemerintah untuk mengejar target capaian untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat.

Sedangkan di sisi lainnya, adanya kebijakan penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dalam memulihkan perekonomian secara umum.

“Sejatinya, kebijakan pemerintah tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut ini, jauh sebelumnya sudah menjadi harapan masyarakat,” ujar Hasan.

Adapun kebijakan pemerintah tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi perjalanan domestik ini, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 8 Maret 2022. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *