SOSIALISASI / PENYULUHAN PTSL DI KELURAHAN BUKIT TUNGGAL

BukitTunggal— Senin (15/11/2021), Kelurahan Bukit Tunggal bersama BPN Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan Sosialisasi / Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat Bersama Pihak ke 3 PT. Metro Network Solutions Dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya di Balai Basara Kantor Kelurahan Bukit Tunggal yang dihadiri oleh Lurah Bukit Tunggal, Sekretaris, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Bukit Tunggal, Perwakilan beberapa Ketua RT/RW dan Warga Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam kegiatan Sosialisasi PTSL ini disampaikan bahwa untuk Kelurahan Bukit Tunggal mendapatkan kuota 267 persil dengan persyaratan pendaftaran PTSL yang harus dilengkapi :

  1. Surat Tanah/Bukti Perolehan Tanah/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah
  2. Fotocopy KK / KTP
  3. Mengisi Formulir
  4. Memasang Tanda Batas Tanah
  5. Materai 10.000 sesuai yang dibutuhkan

Dan disampaikan juga dalam sosialisasi untuk sertifikat lama yang telah diterbitkan sebelum tahun 2012 sebaiknya dilakukan validasi untuk memastikan tidak tumpang tindih atau berpotensi terjadi sengketa.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *