Si-LANCIP,,Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka Raya mengamankan dan merapikan spanduk yang terpasang dan lewat masanya di dekat traffic light Jl. Tambun bungai agar tidak menjadi sampah nantinya di area traffic light, senin, 9 Januari 2023..Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 Dilarang memasang reklame pada median jalan, memasang reklame atau spanduk berjarak 20 Meter dari traffic light. . KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
Beri Komentar
Ingin memberikan tanggapan?Jangan Sungkan!