Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Patroli Pengawasan Serta Pengendalian Damija Di Jl Tji…

Si-LANCIP,,,Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan patroli pengawasan serta pengendalian damija di Jl. Tjilik Riwut Km. 4 Kota Palangka Raya, rabu (27/09/2023).
.
Tim menemukan adanya aktivitas yang tidak semestinya berada pada damija, tim memberikan himbauan dan menjelaskan secara humanis bahwasannya sebelumnya disepanjang area tersebut sudah dinormalisasikan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan tim menjelaskan tentang aturan yang sudah berlaku di Kota Palangka Raya.
.
Kembali menghimbau PKL yang berjualan dibahu jalan, kami tidak melarang berjualan tetapi berjualanlah ditempat yang lebih aman dan sesuai ketentuan yang telah berlaku, ini semata-mata demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain terhindar dari kecelakaan.
.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
.
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *