Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Giat Patroli Pengawasan Dan Tim Menemukan Adanya Spanduk…
.
Tim merapikan spanduk atau reklame yang terpasang di area Traffic Light tersebut.
.
Sesuai dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 “Dilarang Memasang Spanduk atau Reklame Pada Median Jalan. Memasang Spanduk atau Reklame Pada Traffic Light berjarak 20 Meter atau lebih”.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!