Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Kembali Melakukan Himbauan Kepada Pemilik Kios Di Jl Bandeng Yan…

Si-LANCIP,,,Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya kembali melakukan himbauan kepada pemilik kios di Jl. Bandeng yang masih menggunakan badan jalan sebagai lapak berjualan dan sebelumnya tim telah menghimbau kios tersebut dan posisi kios tersebut telah mudur kebelakang serta menghimbau agar banner kios untuk tidak menutup bahu jalan, rabu (30/08/2023).
.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
.
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *