Si-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Kembali Melakukan Himbauan Kepada Pemilik Kios Di Jl Bandeng Yan…
.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
.
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!