Si-LANCIP,,,senin,30/01/2023 menindaklanjuti Surat dari pihak sekolah Yayasan Siswarta di Jl. Kinibalu Perihal “Penertiban Pedagang kaki lima dan dan rambu lalu lintas di Jl. Kinibalu” ..Tim melakukan himbauan dan sosialisasi tentang UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kepada para PKL yang berjualan menggunakan dumija dengan pendekatan humanis agar dapat bersingkronisasi dan bersamaan akan dilakukannya pemasangan rambu – rambu di sekitar Jl. Kinibalu dikarenakan padatnya aktifitas sekolahan guna menghindari adanya laka lantas akibat padatnya lalu lintas. Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan (PP jalan) “setiap orang di larang memanfaatkan ruang manfaat jalan. sebagaimana di maksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggung fungsi jalan”. Yang di maksud “Terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐ฌShareeee๐๐๐
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!