Si-LANCIP Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Memasang Spanduk Himbauan Tidak M…

Si-LANCIP,,,Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang spanduk himbauan tidak menyalahgunakan bahu jalan dan jalur hijau normalisasi analisa dampak lalu lintas yang di akibatkan kegiatan diluar ketentuan yang tertuang dalam Undang undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
.
Jumlah titik spanduk yaitu 22 titik, sebagai berikut :
.
📌 Jln. Ir. Soekarno (3 titik spanduk)
📌 Jln. Adonis Samad (3 titik spanduk)
📌 Jln. Diponergoro (1 spanduk)
📌 Jln. G.obos Induk (4 titik spanduk)
📌 Jln. Yosudarso (3 titik spanduk)
📌 Jln. Bukit Kaminting (5 titik spanduk)
📌 jln. Rajawali IX simpang empat tingang (1 titik spanduk)
📌 Jln. Cilik Riwut (2 titik spanduk).

Mohon dengan kesadarannya mengikuti himbauan demi kelancaran berlalu lintas dan menjaga estetika lingkungan, dan kebersihan di wilayah Kota cantik Palangka Raya.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *