SI-LANCIP Mengajak Seluruh Warga Masyarakat Selalu Siapkan UANG PAS Saat Bayar Parkir Untuk Meminimalisir Jukir-juki…
.
TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022.
.
๐Truck Gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp. 15.000,-
๐ Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-
๐ Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-
๐บ Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-
๐ต Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,-
Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-
.
Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022, melalui DM ig : @silancip_dishub_kota_plk atau hubungi Nomor WA +6282122009237, +6282154995272, 081255267427, sertakan video jukirnya.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐ฌ
Shareeee๐๐๐
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!