Si-LANCIP Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti Adanya Laporan Mengenai Aktivitas Berjua…

Si-LANCIP,,,Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya menindaklanjuti adanya laporan mengenai aktivitas berjualan yg menggunakan bahu jalan dan mendirikan tempat usaha yang menggunakan bahu jalan, jumat (23/02/2024).

Tim menghimbau dan memberikan arahan secara humanis agar tidak berjualan dibahu jalan dan tidak mendirikan tempat usaha menggunakan bahu jalan, dikarenakan area bahu jalan digunakan untuk emergency atau tempat pemberhentian sementara dan tidak untuk berjualan.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”

Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *