Si-LANCIP – TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022

Si-LANCIP – TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2022.
.
๐Ÿš›Truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp. 15.000,-
๐ŸšŒ Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-
๐Ÿš— Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-
๐Ÿ›บ Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-
๐Ÿ›ต Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,-
Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-
.
“jangan pernah memberi uang parkir ke jukir selain ketentuan yang diatas, jika ada jukir yang ngotot meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang diatas, segera dividio dan dilaporkan via DM atau kontak yang ada di bio, tim segera menindaklanjuti”
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐Ÿ’ฌ
Shareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *