Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …
➙ Sabtu,12 Maret 2022
➙ Pukul : 08.30 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan/Kelurahan (Pahandut)
➙Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker di Fasilitas umum yaitu di Simpang Empat, Jalan Jawa – Jalan Halmahera,Pos Polisi Pasar Besar.
➙ *21 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 5 orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 15 orang*
◉ Teguran Tertulis : *Nihil*
◉ Teguran Lisan : *Sebanyak 1 Orang*
– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*
– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya*
➙Tim satgas membagikan Masker ke Pelanggar sebanyak 100 Masker
Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!