Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…
➙ Sabtu,12 Maret 2022
➙ Pukul : 08.30 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan/Kelurahan (Pahandut)
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Apel dan Pembagian Tugas di depan Gang Pasar Payang Sari Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Camat Kecamatan Pahandut – Bapak Berlianto Binti
2.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker di Fasilitas umum yaitu di Simpang Empat, Jalan Jawa – Jalan Halmahera,Pos Polisi Pasar Besar.
➙ *21 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 5 orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 15 orang*
◉ Teguran Tertulis : *Nihil*
◉ Teguran Lisan : *Sebanyak 1 Orang*
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!