Sehubungan Dengan Membaiknya Kondisi Kualitas Udara Di Kota Palangka Raya Menurut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)…

Sehubungan dengan membaiknya kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya menurut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang berada di level sedang per tanggal 10 Oktober 2023, dengan ini disampaikan kepada seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan belajar mengajar di semua jenjang kembali dilaksanakan di sekolah mulai hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023;
2. Penundaan awal jam belajar mengajar menjadi mulai pukul 07.30 WIB;
3. Pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD/MI, 30 menit untuk jenjang SMP/MTs dan untuk jenjang PAUD/TK/RA menyesuaikan;
4. Meniadakan kegiatan upacara, olah raga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan;
5. Mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan terutama ketika beraktivitas di luar ruangan;
6. Menghimbau peserta didik untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih;
7. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *