Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Rabu, 9 Maret 2022
➙ Pukul : 10.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Kemenkumham Wilayah Kalteng) di Swiss Belhotel Danum Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Adat di Aula Hotel Dandang Tingang Jl. Yos Sudarso Palangka Raya.

C. Kegiatan Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan PIP Pada Pondok Pesantren (Kemenag Bidang Papkis) di Hotel Neo Palma Jl.Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Surat Edaran Nomor : 360/02/Satgas Covid-19/III/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *