Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Senin, 7 Febuari 2022
➙ Pukul : 08.30 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Pelatihan Analisis Kelapa Sawit Level Supervisor (Bank Kalteng) di Aula Meeting Swiss Bellhotel Danum Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Palangka Raya
• Tim Satgas gabungan memberikan himbauan kepada Panitia dan Peserta agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan di GPU Palampang Tarung Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Palangka Raya
• Tim Satgas gabungan memberikan himbauan kepada Panitia dan Tamu Undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

C. Kegiatan Percepatan Penyaluran Transaksi Bansos BPNT di Stadion Sanaman Mantikei Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Palangka Raya
• Tim Satgas gabungan Turut Mengurai Kerumunan Massa yang terjadi di Kegiatan tersebut dan memberikan himbauan Kepada Panitia dan Peserta Agar Mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19

BERSAMBUNG

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *