RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUN 2024 BERBASIS RISIKO

Palangka Raya – Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, serta untuk menginformasikan arah dan kebijakan pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh APIP Daerah pada Tahun 2024, maka Inspektorat Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Inspektorat pada hari Selasa (23/01/2024) yang dihadiri oleh Pejabat Eselon III (Sekretaris dan Para Irban) bersama Para Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah serta Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Palangka Raya.

Pada rapat penyusunan PKPT Berbasis Risiko ini agar Inspektorat Kota Palangka Raya dapat mempermudah untuk menemukan cara-cara baru agar dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap organisasi yang diperiksanya. Inspektur menyampaikan bahwa APIP harus menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi serta memperhatikan Renstra. Penentuan risiko bisa dilihat dari berbagai pendekatan seperti besarnya anggaran, tahun terakhir dilakukannya audit, perubahan manajemen dan lain-lain. Esensi penyusunan PKPT berbasis risiko inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar pemeriksa untuk melakukan audit. (nrh/frd/msbp)

 

 

 

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *