RAPAT PEMBAHASAN EVALUASI PENGAWASAN APIP INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA

Palangka Raya – Rapat Pembahasan Evaluasi Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Palangka Raya yang dilaksanakan pada Rabu (28/02/2024) dengan topik pembahasan tentang Kegiatan Pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Inspektorat Kota Palangka Raya serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Palangka Raya didampingi Sekretaris dan dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, II dan IV, Kasubbag Umum, Keuangan dan Perencanaan, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Auditor, PPUPD serta staf fungsional umum dan PTT Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Pada tahun 2023 yang lalu, Inspektorat Kota Palangka Raya telah mendapatkan penilaian yang baik terkait Penilaian Kapabilitas APIP sehingga diharapkan pada tahun 2024 ini dapat dipertahankan bahkan terus ditingkatkan, selain itu setiap laporan hasil penugasan pengawasan agar lebih mempertimbangkan dari segi kualitas serta dapat dipertanggungjawabkan”, ungkap Inspektur Kota Palangka Raya.

Disamping itu beliau juga menginformasikan hasil Rapat Bersama dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dilaksanakan pada hari Selasa, (27/02/2024) bahwa pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai seperti ijin perceraian maupun ketidakaktifan pegawai cukup diselesaikan oleh Perangkat Daerah terkait beserta pihak BKPSDM Kota Palangka Raya dan tidak perlu dilakukan ADTT oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

Pada rapat evaluasi ini juga membahas tentang tata cara manajemen penugasan yang diberikan oleh setiap Inspektur Pembantu Wilayah agar pada saat sebelum mengajukan usulan terkait penugasan pengawasan Auditor maupun PPUPD dibawahnya, untuk dapat mempersiapkan program kerja dengan jelas perihal penugasan yang diusulkan tersebut sehingga pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Serta diharuskan agar sebelum tim APIP melaksanakan penugasan dapat berkomunikasi lebih awal untuk memberikan informasi kepada Perangkat/Objek Pengawasan dan melaksanakan entry meeting maupun exit meeting dalam prosesnya.

Disampaikan pula oleh Inspektur Kota Palangka Raya dalam hal pemberian rekomendasi yang disampaikan oleh tim APIP Inspektorat Kota Palangka Raya agar dikomunikasikan secara tuntas dengan pihak Perangkat Daerah/Objek Pengawasan saat exit meeting terutama tentang bagaimana cara pelaksanaan tindak lanjutnya sehingga bisa dilaksanakan atau diselesaikan sesuai harapan. Tentunya juga didukung dengan Laporan Hasil Pengawasan yang disusun dengan dasar hukum yang kuat untuk menjaga tingkat kepercayaan pihak eksternal yang selama ini sudah baik.

Adapun terkait tugas-tugas mandatory dimana Inspektorat Kota Palangka Raya juga dipercaya oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas lainnya yang membutuhkan dukungan penuh oleh APIP Inspektorat Kota Palangka Raya. Serta seluruh APIP terkhusus pihak manajemen Inspektorat Kota Palangka Raya diwajibkan untuk memahami indikator kinerja yang harus dicapai organisasi. Juga dalam hal pemilihan jenis diklat agar disesuaikan dengan jenis penugasan yang diterima oleh APIP, bukan untuk tujuan lainnya yang tidak utama. Dan setiap tugas pengawasan berikut tindak lanjutnya di masa yang akan datang agar dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi berdasarkan prinsip 3E. Dalam hal tugas rutin APIP adalah melaksanakan Apel Pagi dan Sore setiap hari Senin dan wajib dihadiri oleh seluruh ASN di Lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya serta pelaksanaan Rapat internal yang akan dilaksanakan secara berkala setiap bulannya. Demikian pesan dan arahan dari Inspektur Kota Palangka Raya, Ir. Hambali pada Rapat yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya yang dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. (nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *