PUSAT PERBELANJAAN/SWALAYAN MENJADI TARGET PENGAWASAN DARI TIM GABUNGAN PROTOKOL KESEHATAN KOTA PALANGKA RAYA
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama tim gabungan KODIM 1016/Plk, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Polresta Palangka Raya,Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan, kali ini tempat yang dituju adalah pusat perbelanjaan/swalayan di Wilayah Kota Palangka Raya (Senin, 25 Oktober 2021).
Tujuan dari kegiatan pengawasan ini sama seperti pengawasan di hari sebelumnya, yaitu pengecekan fasilitas prokes yang disediakan oleh pengelola swalayan dalam melayani para pelanggannya.
Adapun sasaran kegiatan pengawasan ini adalah mendatangi Swalayan :
1. Swalayan Koperasi Persekutuan Dayak (KPD), jalan Temanggung Tilung.
2. Swalayan Megatop, jalan Seth Adji.
3. Swalayan Sendy’s, jalan Ahmad Yani.
Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan pelanggaran yang tidak mengikuti anjuran sesuai dengan protokol kesehatan, diantaranya tidak tersedianya thermogun (alat pengukur suhu tubuh) dari pengelola swalayan. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola, petugas hanya memberikan teguran lisan serta menghimbau kepada pengelola dan pengunjung Swalayan agar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Sementara itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan dan pengawasan ke SMPN 8, yang mana pihak sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah dan para guru sedang melakukan Rapat untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah mereka.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!